Saturday, May 7, 2016

Good News..!! Mendirikan Perusahaan Hanya Perlu 500 Ribu Via Online..

Good News..!! Mendirikan  Perusahaan Hanya Perlu 500 Ribu Via Online..

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, Kamis (28/4/2016), salah satu poin yang disederhanakan adalah syarat minimal permodalan dalam mendirikan sebuah perusahaan (PT).

Sebelumnya modal yang harus dimiliki dalam mendirikan PT minimal Rp 50 juta. “Tapi di sini untuk UMKM tidak perlu Rp 50 juta, tergantung dari pemilik modal bisanya berapa, misal tiga orang masing-masing hanya punya Rp 500 ribu, jadi Rp 1,5 juta, kita proses,” kata Darmin di Istana Kepresienen, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dalam pendirian PT ini di paket kebijakan XII ini juga prosedurnya dipangkas dari sebelumnya 13 prosedur kini hanya menjadi 7 prosedur. Adapun prosedur yang dihilangkan atau digabung adalah mengenai pembayaran PNBP pesan nama, pembayaran PNBP pendirian perusahaan, dan dilakukannya secara online pengajuan SIUP, TDP dan BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, dalam paket kebijakan XII ini pemerintah juga menghapus izin gangguan (HO). Izin ini dianggap sudah tidak relefan mengingat sudah ada beberapa izin serupa seperti izin Amdal.

“Jadi dengan itu semua prosedur yang harus dilalui telah disederhanakan, sebelumnya total hari penyelesaiannya bisa bertahun-tahun kini hanya 4 bulan. Ini masih lama, tapi ini sudah berkurang banyak sekali,” papar Darmin.

Sampai saat ini Darmin menuturkan seluruh peraturan yang memayungi paket XII ini sebagian besar sudah selesai. Masih ada setidaknya dua peraturan yang masih dalam proses. Diharapkan secepat mungkin dapat dirasakan para pelaku UMKM yang ingin mendirikan usaha.



EmoticonEmoticon