Pada tanggal 13 Mei 2015, dikeluarkan Peraturan Gubernur No 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan gubernur ini yang kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat kelurahan dan juga merupakan gabungan dari PHL di dinas-dinas.
Tugasutama dari PPSU terbagi menjadi tiga garis besar yaitu, pertama, penanganan prasarana dan sarana jalan, yang bertugas untuk perbaikan jalan berlubang, perbaikan trotoar, serta pengecatan kantin. Kedua, penanganan prasarana dan sarana saluran, yang bertugas untuk memperbaiki saluran air yang tersumbat, memperbaiki saluran yang rusak total, serta melaporkan bila ada pembangunan infrastruktur yang mengganggu saluran air. Ketiga, penanganan prasarana dan sarana taman, yang bertugas untuk menangani pohon tumbang, memangkas ranting yang menutupi rambu-rambu lalu lintas, membabat rumput dan semak yang sudah mengganggu, mengambil pot-pot rusak, serta melaporkan penebangan pohon pelindung ke SKPD terkait melalui kelurahan.
Seperti dikutip dari kompas.com, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Ii Kurnia mengatakan, PPSU merupakan satuan yang dimasukan dalam program Jakarta Smart City. Warga yang memerlukan bantuan petugas PPSU dapat mengaksesnya langsung melalui program tersebut.
Dengan adanya PPSU, lurah dan camat dapat langsung menindaklanjuti permasalahan skala kecil yang terjadi di wilayahnya misalnya saluran air terhambat, sehingga keluhan masyarakat dapat direspons dengan cepat. Masyarakat juga dapat mengawasi dan memantau proses kerja PPSU ini.
Masyarakat dapat melaporkan semua permasalahan tersebut melalui 8 kanal opini publik yaitu twitter (@jakartagoid), facebook (jakarta.go.id), sms center (08111272206), email (dki@jakarta.go.id), sistem lapor! (1408), call center (164), balai warga (www.jakarta.go.id) dan aplikasi Qlue. Laporan yang disampaikan kemudian dipetakan secara digital dan terintegrasi dengan portal Jakarta Smart City (smartcity.jakarta.go.id) dan CROP (Cepat Respon Opini Publik) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
PPSU berseragam oranye dalam melaksanakan tugasnya juga mendapatkan hak layaknya pekerja pada umumnya. Hak-hak yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PPSU di antaranya adalah, seragam dan alat kerja, gaji sesuai dengan UMP DKI yang dibayarkan melalui Bank DKI, asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Sampai dengan saat ini, PPSU di tiap kelurahan berjumlah rata-rata 40-70 orang, tergantung kebutuhan di kelurahan tersebut.
Sumber: Jakarta Smart City
EmoticonEmoticon