Friday, September 8, 2017

Perpanjang SIM di Kota Bekasi


Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah syarat utama pengendara untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor baik itu roda dua alias motor dan juga roda empat alias mobil. Jika SIM anda sudah habis masa berlakunya, maka sudah saatnya anda harus memperpanjang SIM. Berikut adalah tata cara dalam melakukan perpanjangan SIM di Kota Bekasi yang kami lakukan pada bulan September tahun 2017.

Suasana Mengurus SIM di Kota Bekasi


Persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah:
  1. Surat Kesehatan (pemeriksaaan di Polres membayar 25 ribu, anda bisa melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri di dekat tempat tinggal anda sekaligus menghemat waktu karena antri jika di Polres. Jika anda mengajukan perpanjangn dua SIM sekaligus yaitu A dan C maka cukup satu saja yang asli dan satu lagi difotocopy)
  2. Fotocopy KTP 2 lembar (Jika anda memperpanjang SIM dua sekaligus A dan C maka harus membawa 4 lembar fotocopy KTP, lebih baik membawa lebih untuk cadangan)
  3. Membayar biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar 80 ribu dan SIM C 75 ribu
  4. Membayar asuransi Bhakti Bhayangkara sebesar 30 ribu per SIM (A dan C biayanya sama)

Berkas Dokumen yang Siap Untuk Didaftarkan

Alur dalam mengurus perpanjangan SIM adalah :
  1. Datang ke bagian SIM Polres Kota Bekasi yang berada di belakang Polres, lewat pintu atau lorong di samping gapura pintu masuk Polres.
  2. Untuk melakukan tes kesehatan tempatnya berada di samping persis gapura pintu masuk Polres Kota Bekasi.
  3. Setelah sampai di tempat bagian SIM langsung masuk ke ruang pengambilan formulir dengan menunjukkan surat tes kesehatan kemudian membayar biaya pengurusan SIM. Anda akan mendapatkan slip bukti pembayaran.
  4. Masih di ruang yang sama dilanjutkan dengan membayar biaya asuransi dan anda akan mendapatkan formulir dengan menyerahkan fotocopy KTP. Disini dokumen akan ditata oleh petugas dan kita diminta mengisi formulir diluar ruangan. Jangan lupa ya untuk mengisi semua kolom di formulir dan tanda bukti pembayaran dan juga jangan lupa ditandatangani untuk menghindari bolak balik karena ditolak di bagian pendaftaran karena ada yang belum diisi.
  5. Setelah lengkap diisi formulirnya, serahkan di bagian pendaftaran, disini akan dicek apakah sudah diisi semua, setelah lolos pemeriksaan, anda dipersilahkan duduk untuk menunggu dipanggil ke ruang foto. Disini jika berkas anda untuk mengurus dua SIM sekaligus maka berkas akan disatukan agar prosesnya berbarengan.
  6. Setelah ada panggilan di ruang foto dari bagian pendaftaran, anda dipersilahkan masuk ke ruang foto. Disini ada sekitar 10 orang yang ada di dalam dan ada tiga meja untuk pengambilan foto. Proses cukup cepat. Disini anda akan dikonfirmasi datanya, diambil foto, diambil sidik jarinya secara elektronik dan tanda tangan elektronik.
  7. Setelah selesai proses di ruang foto anda diminta membawa berkas ke bagian cetak SIM. Dari sini anda dipersilahkan menunggu proses cetak di luar ruangan dan menunggu sampai selesai cetak. Lama menunggu kira-kira 15 menit. Sampai proses ini selesai maka selesai sudah proses pengurusan SIM anda.
Lama proses pengurusan SIM ini bisa sekitar 2 jam paling cepat jika anda melakukan tes kesehatan di Polres. Untuk menghemat waktu, kami sarankan anda melakukan tes kesehatan di klinik di sekitar tempat tinggal anda sehingga anda bisa menghemat waktu minimal sekitar 60 menit tergantung dari ramai tidaknya masyarakat yang mengantri mengurus SIM. Kami sendiri melakukan pengurusan tanpa tes kesehatan seperti yang disarankan penaaksi.com yaitu datang ke tempat sekitar jam 9.30 dan selesai jam 11.15.

Karena pengurusan yang mudah dan cepat, kami sarankan anda tidak mengurus perpanjangan SIM lewat calo karena biayanya akan berlipatganda dan juga sesuai saran Polri melalui spanduk bahwa masyarakat dilarang mengurus SIM lewat calo. Anda hanya membutuhkan kesabaran saja dan sedikit panas karena tempat menunggu ada diluar ruangan atau teras. Semoga Polres Bekasi Kota bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai kemudahan yang juga sudah dilakukan oleh daerah lain seperti menyediakan gerai SIM di pusat perbelanjaan agar tidak terjadi antrian dan penumpukan masyarakat.

Untuk masyarakat di daerah lain yang masa berlaku SIM sudah habis, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke daerah asal karena bisa dilakukan di Polres terdekat karena sudah online.

Di Kota Bekasi, anda juga bisa memperpanjang SIM dengan langsung datang ke mobil SIM Keliling yang bisa anda lihat jadwalnya sebagai berikut:

Senin | 10.00 s/d 13.00 WIB
Ruko Mitra/Belakang RS.Bella
Jl. IR. H. Juanda Bekasi Timur

Selasa | 10.00 s/d 13.00 WIB
Komsen Jatiasih
Jl.Wibawa Mukti 2 Jatiasih

Rabu | 10.00 s/d 13.00 WIB
Carrefour Harapan Indah
Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria

Kamis | 10.00 s/d 13.00 WIB
Polpos Jatibening
Jl.Raya Caman Pondok Gede

Jum’at | 10.00 s/d 13.00 WIB
Masjid Al-Ittihad/Samping Polsek
Jl.Siliwangi Bantar Gebang

Info keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp. : 021-5276001, atau SMS 1717.

(sumber: infobekasi.co.id)

Jika mobil SIM Keliling pada saat jadwal diatas tidak datang karena suatu hal maka anda diharuskan datang ke Polresta Bekasi dengan alamat:

Jalan Pramuka No.79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bks, Jawa Barat 17141, Indonesia

Berikut adalah peta Kantor Polres Bekasi Kota










EmoticonEmoticon